Mbah Tupon: Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah – Kisah Perdata

by -9 Views

Seorang lansia buta huruf bernama Tupon alias Mbah Tupon (68 tahun) menjadi korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta, yang kemudian digugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon telah dilaporkan dan sedang diproses oleh Polda DIY sejak pertengahan April 2025. Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan bahwa kliennya digugat oleh Muhammad Ahmadi terkait dugaan perbuatan melawan hukum terkait sertifikat aset yang kini mencantumkan nama IF, istri dari Ahmadi. Kasus ini juga melibatkan seorang makelar tanah dengan inisial T yang terlibat dalam proses perubahan sertifikat atas nama IF secara mencurigakan.

Meskipun Mbah Tupon menjadi tergugat dalam perkara ini, Kuasa Hukumnya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Namun, menurutnya, kejelasan suatu perkara akan lebih terang setelah kasus pidana terkait mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon terbukti. Polisi masih terus menginvestigasi kasus ini secara intensif, sementara Pengadilan Negeri Bantul membenarkan adanya pengajuan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon. Kasus ini melibatkan beberapa pihak termasuk Ahmadi, IF, makelar tanah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf dari Bantul, DIY, saat ini menghadapi ancaman kehilangan aset tanahnya akibat praktik mafia tanah. Status sertifikat tanah miliknya diblokir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY setelah berganti nama atas nama IF, dan saat ini terdapat sengketa terkait kepemilikan tersebut.

Source link