Pada tanggal 17 Juni 2025, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dianggap sebagai wujud keberpihakan negara dalam menjaga warisan alam, ekosistem laut, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal. Menurut Nurdin Halid, keberadaan industri tambang di Raja Ampat hanya memberikan manfaat jangka pendek dan berisiko tinggi merusak potensi ekonomi jangka panjang yang berbasis pariwisata dan ekosistem laut.
DPR akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Nurdin Halid juga menekankan pentingnya revisi undang-undang terkait IUP agar lebih berpihak pada pelestarian alam dan masyarakat adat. Selain itu, dia menggarisbawahi perlunya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Pembangunan diharapkan bersifat partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar.
DPR juga mendesak pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan warisan ekologis bangsa. Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin tambang di Raja Ampat dianggap sebagai langkah strategis untuk menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat. Nurdin Halid berharap langkah ini dapat menjadi preseden bagi pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan mendukung masa depan generasi mendatang.