Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap seorang pria berinisial DJF (27) yang merupakan pelaku penembakan dua Warga Negara Australia di Bali. Penangkapan terjadi pada Senin (16/6) pagi ketika DJF hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soetta untuk pergi ke Singapura dan kemudian Kamboja. Namun, DJF tidak dapat melintas keluar Indonesia karena terdeteksi sebagai orang yang masuk dalam daftar cekal imigrasi.
Petugas segera mengamankan DJF setelah lampu autogate menunjukkan warna merah, dan Ditjen Imigrasi kemudian dihubungi untuk penanganan lebih lanjut. DJF berhasil ditangkap berkat tindakan mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan bahwa autogate adalah solusi efisien untuk perlintasan penumpang dengan keamanan terbaik.
Setelah penangkapan, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia membawa DJF ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan DJF dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. DJF kemudian diserahkan kepada Polres Badung untuk ditindaklanjuti.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyoroti efektivitas koordinasi antara Imigrasi dan Interpol dalam penangkapan DJF. Hal ini menegaskan peran penting teknologi dan kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keamanan negara. Sebelumnya, dua WN Australia menjadi korban penembakan di Bali yang telah menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan.