Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, diklaim telah merusak mental para pegawai Pengadilan Negeri Surabaya mulai dari sekuriti hingga hakim. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan hal tersebut dalam putusan kasus pemufakatan jahat disertai suap yang melibatkan Lisa Rachmat. Mereka menyatakan bahwa tindakan Lisa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi pengacara. Lisa dinyatakan bersalah atas pemufakatan jahat disertai suap hakim dan dijatuhi vonis 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lisa didakwa bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar karena melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi hakim kasasi agar membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan. Kasasi tersebut berakhir dengan putusan lima tahun penjara bagi Ronald Tannur. Pendapat Ketua majelis kasasi Soesilo turut menyatakan bahwa Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Selain itu, Lisa juga disebut terlibat dalam suap kepada majelis hakim di PN Surabaya terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan jumlah uang suap mencapai Rp1 miliar dan Sin$308.000. Tindak pidana tersebut terjadi antara Januari hingga Agustus 2024.
Upaya mempengaruhi keputusan hakim tersebut dilakukan Lisa dan Zarof Ricar dengan memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Meskipun hakim mempertimbangkan beberapa faktor meringankan dalam vonis terhadap Lisa, proses hukum di PN Surabaya dan praktik buruk yang diungkap dalam kasus ini menimbulkan keraguan terhadap keadilan yang ditegakkan di lembaga peradilan tersebut. Lisa dan jaksa penuntut umum berencana mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil selanjutnya merespons putusan hakim.