Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait upaya pembebasan Ronald Tannur. Meskipun jaksa menuntut 20 tahun penjara, hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah untuk mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan proporsionalitas bagi terdakwa.
Zarof, yang saat ini berusia 63 tahun, dipertimbangkan agar tidak menjalani hukuman seumur hidup jika divonis 20 tahun penjara. Hakim menekankan bahwa hukuman harus berbasis pada kemanusiaan, terutama dengan usia harapan hidup di Indonesia hanya mencapai 72 tahun. Selain itu, karena tidak ada korban jiwa atau kerugian fisik lainnya dalam kasus ini, hukuman 16 tahun penjara dianggap sesuai dan masih memungkinkan pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.
Putusan hakim menunjukkan bahwa Zarof secara sah bersalah atas dugaan korupsi dan penerimaan suap. Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar tetap diberlakukan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan dan proporsionalitas hukuman dalam kasus tersebut.