Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Saksi Meringankan Hasto Hari Ini

by -24 Views

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan membawa saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025. Tim hukum Hasto berencana untuk menghadirkan Dr. Maruarar Siahaan, seorang ahli hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memberikan kesaksian.
Maruarar Siahaan dijadwalkan memberikan penjelasan tentang tafsir Undang-undang serta kasus Nomor 18 dan 28 yang sudah berusia 5 tahun. Kasus nomor 18 melibatkan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dalam kasus suap PAW anggota DPR RI. Sedangkan kasus nomor 28 melibatkan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu antara 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu memfasilitasi pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif di Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun dan anggota timnya untuk menghilangkan bukti.
Hasto menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan terus berlanjut untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini.

Source link