Menteri LH Ungkap Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Bicara

by -51 Views

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan tanggapan terkait temuan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengenai pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan kesiapan pengelola industri nikel tersebut untuk patuh pada arahan Kementerian Lingkungan (KLH) dan mematuhi perundang-undangan terkait aktivitas pertambangan. PT IMIP akan berkoordinasi dengan pengawasan terhadap seluruh tenant untuk melakukan perbaikan sesuai arahan Menteri Hanif.

Dedy menyebut bahwa PT IMIP memiliki luas lahan 2.000 hektar dengan dokumen AMDAL yang diterbitkan pada tahun 2020. Perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk mendukung investasi yang masuk. IMIP telah mengajukan dokumen pengembangan AMDAL kawasan seluas 1.800 hektar kepada KLH dan masih menunggu persetujuan serta draft surat keputusan setelah AMDAL selesai. Dedy juga menekankan penggunaan teknologi untuk mengurangi emisi dari aktivitas smelter.

Dalam upaya ramah lingkungan, IMIP berinvestasi dalam teknologi energi terbarukan seperti listrik tenaga surya. Namun, ada kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah di masing-masing smelter. IMIP telah berkonsultasi dengan KLH dan diperbolehkan memiliki IPAL komunal klaster. Selain itu, Menteri Hanif menyebut temuan pelanggaran di kawasan IMIP terkait fasilitas yang tidak termasuk dalam dokumen AMDAL, timbunan slag, dan kualitas udara yang buruk. IMIP diharapkan untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dan persyaratan yang berlaku.

Source link