DPR Minta Bawas Usut Dugaan Pelanggaran Vonis Agnez Mo

by -11 Views

Pada Jumat, 20 Juni 2025, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan Agnez Mo. Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai bahwa proses pemeriksaan dan putusan yang diambil hakim tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan permintaan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeluarkan pedoman terkait penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara lebih komprehensif.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi putusan yang merugikan keadilan, kepastian hukum, dan industri seni dan musik Indonesia. Selain itu, Komisi III juga mengimbau Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk lebih aktif dalam sosialisasi mekanisme lisensi royalti dan penerapan UU Hak Cipta. Bawas MA telah mengonfirmasi penerimaan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Proses tindak lanjut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Perwakilan Agnez Mo, Wawan, mengucapkan apresiasi atas rapat yang digelar DPR dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil bagi kliennya. Agnez Mo tetap tunduk dan patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan bahwa keputusan akhir tidak hanya menguntungkan dirinya tetapi juga seluruh pelaku industri hiburan di Indonesia.

Source link