Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah umur dengan tujuan mencegah kenakalan dan perilaku menyimpang. Dalam acara forum parenting ‘Ayah Hebat Surabaya’, Eri mengungkapkan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE). Hal ini didasari oleh pengalaman pada tahun 2022 ketika geng motor menjadi marak, dan pembatasan jam malam berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dari masyarakat.
Eri juga menekankan peran penting RT/RW dan keluarga dalam mengawasi anak-anak. Setiap keluarga diharapkan aktif dalam memantau keberadaan anak-anak mereka, dengan memastikan pulang sebelum pukul 21.00 WIB. Jika anak-anak belum kembali hingga pukul 22.00 WIB, orang tua diimbau untuk melibatkan pengurus RW dan apabila perlu, informasi dapat disampaikan ke layanan darurat 112.
Selain regulasi di tingkat rumah tangga, Pemkot Surabaya juga akan mengaktifkan kembali kebijakan pengawasan di area publik seperti taman yang sering menjadi tempat berkumpul remaja. Tindakan akan diambil terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali jika mereka sedang mengikuti kegiatan belajar. Selanjutnya, Eri menyiapkan beberapa kegiatan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat bagi anak-anak nakal.
Eri menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pembimbingan anak-anak, sebagai faktor krusial dalam mencegah tawuran dan kenakalan remaja. Pemkot Surabaya juga akan mengintensifkan patroli keliling untuk memastikan keamanan kota. Melalui inisiatif seperti SE pembatasan jam malam, Eri berharap masyarakat Surabaya dapat bersatu dalam menjaga lingkungan dan membangun keamanan bersama.