Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengonfirmasi bahwa SP, putri seorang lansia buta huruf bernama Sumirah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah di Maguwoharjo, Sleman. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa SP ditetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan terkait laporan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen yang dibuat pada 14 Desember 2022. Proses hukum ini mengacu pada Pasal 242 ayat 1 KUHP atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan pada 26 Januari 2023. Namun, proses ini terhenti karena berkas perkara atas nama tersangka SP harus dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 oleh Kejati DIY. Gugatan perdata terkait kasus ini terus berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
SP, putri Sumirah dan Almarhum Budiharjo, kehilangan asetnya berupa lahan sawah menjadi sorotan dalam kasus ini. SP sendiri mencoba untuk memulihkan sertifikat sawah milik orangtuanya namun dianggap terlibat dalam tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen. Kasus ini membawa persoalan terkait akal-akalan yang diduga dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
Dalam kasus ini, LBH Dharma Yudha turut mendampingi Sumirah dan keluarga dalam proses hukum. Mereka mengungkapkan ketidakjelasan terkait pembayaran lahan sawah Almarhum Budiharjo senilai Rp2,3 miliar dan tindak pidana yang diduga terjadi dalam penanganan sertifikat lahan tersebut. Menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kelemahan keluarga Sumirah dan Budiharjo dalam kasus ini.
Para pihak terkait, termasuk pengacara dari LBH Dharma Yudha, terus melakukan langkah hukum untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Mereka juga meminta pemeriksaan ulang terhadap proses hukum yang telah dilakukan serta menetapkan langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin.