Panduan Klaim Asuransi Haji Kecelakaan-Wafat: Cara dan Ketentuannya

by -13 Views

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan bahwa jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia akan mendapatkan asuransi. Ada empat skema pemberian asuransi untuk jemaah haji reguler, tergantung pada kondisi yang terjadi. Bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, mereka akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sesuai embarkasi. Sementara itu, bagi yang meninggal dunia akibat kecelakaan, asuransi yang diberikan akan dua kali lipat dari Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Jika jemaah haji mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, mereka juga akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Selain itu, bagi yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, manfaat asuransi diberikan sesuai persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Ketentuan klaim asuransi jiwa jemaah haji reguler yang meninggal atau mengalami kecelakaan meliputi masa asuransi, tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan kondisi yang terjadi. Proses pengajuan klaim dilakukan secara online melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau melalui email resmi. Setelah dokumen klaim lengkap dan disetujui, pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja ke rekening bank jemaah haji reguler. Semua informasi terkait status klaim dan bukti pembayaran juga dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah. Itulah beberapa ketentuan terkait klaim asuransi jiwa bagi jemaah haji reguler yang perlu dipahami dengan baik.

Source link