Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berhak menerima pelayanan kesehatan dari dokter kepresidenan setelah mengidap penyakit alergi. Hal ini diatur dalam Perpres No. 18 Tahun 2018 tentang Dokter Kepresidenan. Dokter kepresidenan memiliki tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan mantan presiden dan istri/suaminya sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik. Rincian layanan pemeliharaan kesehatan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter Kepresidenan. Biaya yang diperlukan untuk layanan pemeliharaan kesehatan mantan presiden dan istri/suaminya ditanggung oleh APBN yang dialokasikan lewat Kemensetneg. Pasca pulang dari Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus, Jokowi mengalami perubahan fisik terutama pada kulit wajah akibat alergi. Meski mengalami radang, Jokowi tetap dalam kondisi fisik yang sehat. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, memastikan bahwa selain alergi, Jokowi tidak memiliki penyakit lain yang serius. CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kepala PCO Hasan Nasbi terkait isu ini namun belum mendapat tanggapan.
Aturan Fasilitas Dokter Kepresidenan untuk Alergi Jokowi
