Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Selasa kemarin, penyidik memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dyastasita Widya Budi dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Joni Jondriman dari Setjen MPR RI Tahun 2020. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa saksi lain terkait kasus ini. Kasus tersebut melibatkan satu tersangka yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar. KPK terus mengumpulkan informasi terkait kasus ini dan meminta publik untuk bersabar menunggu penyelidikan yang sedang berlangsung. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR. MPR tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, sementara KPK telah diberikan otoritas penuh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum.
KPK Usut Gratifikasi di MPR: Kepala UKPBJ & PPK Diperiksa
