Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Ketentuan Terbaru

by -7 Views

Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan. Hal ini berarti Pemilu bisa diadakan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sedangkan Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. Mahkamah Konstitusi secara detail menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dengan demikian, pemungutan suara akan dilakukan secara terpisah untuk berbagai tingkatan keanggotaan, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR/DPRD atau presiden/wakil presiden dilantik. Keputusan ini memberikan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci dalam penyelenggaraan Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan proses demokrasi yang transparan dan efisien.

Source link