Mantan Mendikbud Nadiem Makarim resmi dicegah pergi ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 19 Juni hingga enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penahanan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Harli juga menyampaikan bahwa kemungkinan Nadiem akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut, setelah sebelumnya telah diperiksa selama sekitar 12 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu materi yang didalami oleh penyidik adalah terkait kegiatan rapat yang diduga mempengaruhi hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
Penyidik mencurigai adanya pengkondisian hasil kajian teknis dalam rapat yang berlangsung pada tanggal 6 Mei 2020, yang diduga menjadi dasar pengadaan laptop tersebut meskipun dianggap tidak efektif untuk pembelajaran. Hal ini memicu penyidik untuk lebih mendalami kasus tersebut, dengan mempertimbangkan informasi yang belum lengkap dari Nadiem terkait kegiatan tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi proses lanjutan dalam penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.