Skandal Suap Proyek Jalan Rp120 juta di PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terungkap

by -23 Views

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka HEL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dalam kasus ini, HEL diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta untuk memuluskan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang suap tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu tersangka KIR dan RAY. HEL, yang berperan sebagai PPK, bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak pengadaan dan pengendalian anggaran belanja di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Tersangka HEL diduga menerima Rp120 juta sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di wilayah tersebut. Kini, penyidik sedang menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan terlibatnya pihak lain.

Kasus ini juga melibatkan perusahaan KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaan RAY, yaitu PT RN, yang telah menerima pekerjaan proyek jalan sejak tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, terlihat bahwa ada beberapa proyek yang telah dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut dengan nilai yang cukup besar.

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal-Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka HEL disangkakan dengan Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang yang sama. Kasus ini masih terus ditangani oleh pihak berwajib untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait.

Source link