Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menerapkan kebijakan jam malam untuk pelajar guna mengurangi tindakan kriminal antarremaja. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi terjadinya kejahatan saat pelajar berkeliaran di malam hari. Sanksi pelanggaran jam malam termasuk penyekatan di pondok pesantren. Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan fokus belajar pelajar di rumah bersama keluarga, serta mengurangi risiko terlibat dalam kejahatan. Penerapan kebijakan ini serupa dengan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, namun dengan perlakuan yang berbeda di Sidrap, yaitu penempatan pelajar di pesantren. Tujuan utamanya adalah membangun karakter dan kepribadian pelajar agar terhindar dari perilaku negatif dan bahaya pergaulan bebas serta tawuran antarsesama pelajar. Selain itu, kegiatan keagamaan juga ditekankan, di mana pelajar diwajibkan hadir di masjid setiap Kamis malam untuk melaksanakan ibadah bersama. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pelajar tidak hanya terhindar dari kejahatan namun juga semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarga mereka.
Jam Malam Siswa di Sidrap: Sama Efektifnya dengan Jabar dan Surabaya
