Badan Penyelenggara Haji (BPH) tengah meninjau rencana untuk memangkas masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi dari 40 hari menjadi 30 hari pada musim haji 1447 Hijriah. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk efisiensi masa tinggal jemaah haji dengan mengatur frekuensi keberangkatan dan kepulangan jemaah. Tetapi, hal ini harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.
BPH menekankan bahwa kolaborasi penting dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Pada 2026, pengelolaan teknis ibadah haji akan berada di bawah BPH yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf. Meskipun begitu, sinergitas dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama tetap dibutuhkan.
Puji juga menyarankan peningkatan kapasitas Asrama Haji Padang untuk melayani calon jemaah haji. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, juga mengusulkan pengurangan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi dari 40 hari menjadi 31 hari. Hal ini akan memerlukan dukungan regulasi baru dan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.