Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengutuk tindakan pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga. Sikap intoleransi yang disertai dengan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan telah melanggar HAM dan konstitusi, khususnya Pasal 28e, Pasal 29 UUD 1945, dan Pasal 170 KUHP. PGI mengecam lemahnya respons aparat dan pimpinan masyarakat setempat serta mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah peristiwa serupa.
Dalam konteks penyelesaian damai, Darwin menyatakan pentingnya dialog dan musyawarah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. PGI mempertimbangkan dampak psikologis yang berat bagi anak-anak dan korban lainnya akibat insiden tersebut, menjadikan pendampingan dan layanan trauma healing sebagai kebutuhan mendesak. PGI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama untuk lebih mengamankan perlindungan dan kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.
Insiden pembubaran kegiatan retreat Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada Jumat (27/6) terjadi karena pro-kontra terhadap penggunaan rumah sebagai tempat ibadah. Kepala Desa Tangkil, Cidahu, menyatakan bahwa perusakan tersebut terjadi sebagai bentuk protes terhadap pemilik villa yang tidak menanggapi teguran dan imbauan warga terkait penggunaan rumah singgah sebagai tempat ibadah. Selanjutnya, pihak berwenang telah memastikan situasi kondusif dan terus melakukan penyelidikan terhadap insiden perusakan yang terjadi.