Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan elite politik. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyoroti bahwa MK seharusnya hanya mengambil keputusan terkait pasal yang bertentangan dengan konstitusi, bukan menciptakan norma baru. Eddy menanggapi usulan dari NasDem agar DPR berunding dengan MK terkait hal tersebut. Menurutnya, MK seharusnya hanya menetapkan apakah suatu pasal dalam undang-undang sah atau tidak berdasarkan konstitusi. Namun, dengan putusan nomor 135, MK justru menciptakan norma baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia. PAN sendiri belum dapat memberikan sikap pasti terkait putusan tersebut karena masih perlu mempelajari detailnya. Mereka juga tengah mempertimbangkan konsekuensi yang harus diambil oleh DPR dan pemerintah terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diamanahkan oleh MK.
Analisis Putusan MK oleh Eddy Soeparno: Implikasi Baru dalam Hukum
