Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran sedang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Saat ini, total utang sejak tahun 2018 mencapai Rp 92 Miliar dan diharapkan pembayaran per semester dapat dilakukan agar utang tersebut dapat segera terbayarkan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti pentingnya pembayaran utang DBH dalam *roadmap* pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunggak. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat segera melakukan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan secara serius.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa
