Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini ditindaklanjuti setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera diatasi oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi yang ditekankan oleh DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, serta evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, dilakukan audit belanja pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar, termasuk review atas kelebihan belanja pegawai dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.
Pemkab juga diminta untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melaksanakan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan. Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus segera dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan di Kabupaten Pangandaran menjadi lebih baik dan transparan.