Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait dengan kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Menurut Sutikno, dari 12 perusahaan yang terlibat, enam perusahaan telah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara. Dari total uang yang disita, sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun berasal dari PT Musim Mas Grup, sedangkan dari Permata Hijau Grup, uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi.
Seluruhnya, uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 dan berada dalam Rekening Penampungan Lainnya. Sutikno juga menginformasikan bahwa penyerahan uang tersebut telah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat, dengan niat agar uang tersebut dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Penyitaan tersebut dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group. Uang tersebut berasal dari lima korporasi anak usaha Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.