Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mengkritik putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 sebagai pelanggaran konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait putusan MK pada Jumat, 4 Juli 2025. Patrialis menekankan bahwa MK seharusnya hanya menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, bukan mengubah substansi konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi, yang seharusnya menjadi wewenang MPR RI. Patrialis menilai bahwa putusan tersebut adalah masalah teknis dan bukan masalah konstitusi. Menurutnya, hal tersebut sebaiknya diatur oleh DPR bersama pemerintah dan KPU. Patrialis menyimpulkan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Putusan Pemilu Dipisah Bertentangan dengan Konstitusi: Eks Hakim MK
