RKUHAP Dibahas DPR dan Pemerintah, KUHP Baru Berlaku 2023

by -11 Views

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan segera dibahas oleh DPR bersama pemerintah dalam pekan mendatang setelah penerimaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Penyelarasan RKUHAP ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan UU 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tahun depan.

Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pembahasan RKUHAP akan dimulai setelah menerima naskah DIM dari pimpinan DPR, yang diperkirakan akan terjadi pada awal pekan depan. Demikian pula, Anggota Komisi III Rudianto Lallo menyebut bahwa pembahasan RKUHAP masih menunggu DIM dari pimpinan DPR.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa revisi KUHAP dari tahun 1981 harus segera dilakukan agar dapat menyesuaikan diri dengan KUHP yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Dia berharap DIM RUU KUHAP yang diserahkan kepada DPR dapat segera disahkan sebelum KUHP resmi berlaku tahun depan.

Dalam proses pembahasan per pasal, DPR dan pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg). Pemerintah telah menandatangani naskah DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas, dengan harapan kesepakatan dapat dicapai untuk pemberlakuan awal tahun 2026.

UU 1/2023 tentang KUHP mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan pada tahun 2023. Oleh karena itu, KUHP baru yang menggantikan peraturan kolonial baru akan berlaku pada awal tahun depan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Source link