Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih absen dalam pemanggilan pada 19 Juni 2025 karena sedang berada di luar negeri. Bersama dengan Filianingsih, dua saksi lain yaitu anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit, juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Pihak KPK memberikan imbauan kepada semua saksi yang dipanggil untuk tampil kooperatif, hadir, dan memberikan informasi yang diperlukan. KPK juga memastikan akan memanggil ulang saksi yang sebelumnya tidak hadir dan menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut sangat penting dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi CSR Bank Indonesia. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan para tersangka, namun tidak bersedia membuka identitas para calon tersangka. Untuk kasus ini, KPK sudah memiliki surat perintah penyidikan dan telah melakukan penggeledahan di Gedung BI di Jakarta pada Desember 2024. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Tersangka Didesak KPK: Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif
