Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hak pendidikan anak-anak di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus dijamin dan tidak boleh dikorbankan dalam proses penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemen HAM Munafrizal Manan menyatakan hal ini dalam keterangan resmi di Jakarta, menanggapi dugaan penghentian aktivitas belajar dan mengajar di kawasan Tesso Nilo.
Menurut Munafrizal, kebijakan yang dibuat harus selalu mempertimbangkan hak dasar warga negara, termasuk hak pendidikan anak-anak di Tesso Nilo. Hak pendidikan merupakan hak dasar anak yang harus dijamin oleh negara, sehingga Kementerian HAM telah menginstruksikan kantor wilayah Sumatera Barat wilayah kerja Riau untuk melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dalam survei awal yang dilakukan oleh Kementerian HAM, ditemukan bahwa sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025. Banyak sekolah dasar dan menengah kehilangan akses karena jarak antarsekolah alternatif yang terlalu jauh dari permukiman. Hal ini berpotensi menghambat pemenuhan hak anak-anak atas pendidikan.
Munafrizal meminta agar Kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan perhatian serius terhadap dampak penghentian aktivitas pendidikan di Tesso Nilo. Ia juga menekankan pentingnya tidak mengambil tindakan relokasi secara terburu-buru sebelum ditemukan solusi terbaik dan berbasis pada prinsip HAM. Menurutnya, hak asasi masyarakat, khususnya hak pendidikan anak-anak, harus diutamakan dalam penataan kawasan konservasi.