Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar: Rezeki atau Hasil Memeras?

by -22 Views

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang terbukti bersalah dalam kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar. Azam divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, yang akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Azam secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Uang sebesar Rp11,7 miliar yang disita dari Azam berasal dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian.

Sebagian uang tersebut, senilai Rp8 miliar, ditransfer oleh Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini, dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya maksud Azam untuk menguntungkan diri sendiri, yang secara sistematis menambahkan kekayaan pribadinya yang seharusnya tidak diperoleh dari jabatan sebagai jaksa.

Pengembalian aset kepada korban senilai Rp8,7 miliar pun ditetapkan oleh Majelis Hakim, termasuk uang tunai dan polis asuransi yang dikembalikan, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya diserahkan kepada korban. Terdakwa dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Azam juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Source link