Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, angkat bicara setelah beredar kabar bahwa dia dan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelepan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang. Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik Polda Jatim. Menurut Billy, jika klien mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada pihak terlapor.
Dia juga menegaskan bahwa dalam laporan yang diterima, Nany Wijaya dan kawan-kawannya yang dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan dugaan penggelapan dalam jabatan. Selain itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan bahwa mereka juga belum menerima surat pemberitahuan terkait status tersangka. Mereka baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.
Johanes merasa keberatan karena tidak ada konfirmasi atau klarifikasi dari media sebelumnya. Dia juga menjelaskan bahwa Dahlan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dan pemeriksaan terakhir ditangguhkan. Pihak penyidik setuju untuk menunda pemeriksaan atas permintaan kuasa hukum.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyitaan barang bukti terkait kasus yang melibatkan pemalsuan surat dan penggelapan aset. Meski begitu, Kabid Humas Polda Jatim masih belum memberikan konfirmasi secara resmi terkait penetapan tersangka tersebut.