Menteri Pigai: Rekomendasi Komnas HAM Perlu Kekuatan Hukum

by -22 Views

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa sejumlah pakar HAM telah mengusulkan penguatan terhadap Komisi Nasional (Komnas) HAM dengan cara membuat rekomendasi Komnas HAM memiliki kekuatan hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut Pigai, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM harus dapat dijalankan oleh para pihak dan bersifat mengikat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada Komnas HAM sehingga rekomendasi yang diberikan memiliki kekuatan hukum yang tajam dan konkret.

Saat ini, Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi rekomendasi Komnas HAM. Tujuannya adalah agar masyarakat yang mencari keadilan dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan hasil yang nyata atas aduannya ke Komnas HAM. Pigai juga menekankan pentingnya integritas komisioner dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian HAM menggelar pembahasan revisi UU HAM bersama para pakar HAM. Pelibatan para pakar ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan HAM di Indonesia melalui penyusunan rancangan undang-undang yang sesuai. Semoga dengan adanya penguatan ini, Komnas HAM dapat lebih konsisten, berintegritas, dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua orang yang membutuhkan, terutama bagi orang-orang yang rentan dan korban pelanggaran HAM.

Source link