Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum terkait perkara pencemaran nama baik oleh mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Hal ini membuat putusan bebas terhadap Septia menjadi mengikat secara hukum. Kasus ini diperiksa dan diadili oleh MA dengan ketua majelis Yohanes Priyana dan hakim anggota Tama Ulinta BR Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut diberikan setelah proses persidangan selama 17 hari. Kasasi tersebut memperkuat vonis yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Septia, mantan karyawan Hive Five, telah dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar UU ITE. Kasus ini bermula dari perasaan ketidakadilan yang dirasakan Septia sebagai karyawan Hive Five, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Selama persidangan, Jhon LBF mengakui perilaku tidak etis terhadap karyawan, termasuk memberikan upah di bawah standar dan larangan berekspresi.
MA Tolak Kasasi: Vonis Bebas Septia Mantan Karyawan Jhon LBF Inkrah
