Poin Penting RUU KUHAP: Perlindungan Hak Tersangka

by -31 Views

DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah pembahasan selama dua hari. Saat ini, pembahasan RUU KUHAP masuk dalam tahap perumusan serta sinkronisasi hasil Panja (Panitia Kerja) oleh Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) Komisi III DPR RI dan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti beberapa aturan progresif atau poin penting dalam RUU KUHAP. Antara lain adalah tidak adanya penambahan kewenangan Polri dalam Pasal 7 ayat 5, memberikan kemampuan masyarakat untuk melaporkan penyidik jika laporan diabaikan dalam Pasal 23 ayat 7, mempertahankan penangkapan 1×24 jam, hak perlindungan tersangka diatur dalam Pasal 134 huruf B, adanya syarat penahanan yang lebih ketat dalam Pasal 93 ayat 5, dan pencabutan larangan Mahkamah Agung untuk memperberat vonis.

Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah sepakat untuk menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam RUU KUHAP yang melarang Mahkamah Agung untuk memperberat vonis. Dengan langkah ini, Mahkamah Agung dapat menjatuhkan vonis lebih berat atau lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya dalam RUU KUHAP. Ini merupakan salah satu langkah penting dalam pembahasan RUU KUHAP untuk menciptakan hukum yang lebih progresif dan adil.

Source link