Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang telah berhasil menangkap seorang pria tua berinisial IB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus. Penangkapan terjadi di rumah kediamannya setelah petugas menerima laporan dan langsung melakukan penahanan terhadap IB. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar jam 13.30 WIB di mana IB masuk ke kamar korban yang sedang tertidur dan melakukan aksinya. Aksi tersebut terhenti ketika ponakan korban mengintip dan IB langsung membuka pintu kamar, menendang anak saksi, dan melarikan diri. Ponakan korban melarikan diri dan memberitahu warga, yang kemudian datang ke rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan melihat IB masih melakukan tindak pidana. Setelah mendengar laporan, Unit PPA langsung memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menangkap tersangka. IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolres juga menegaskan bahwa semua laporan kasus kekerasan seksual akan diproses hukum. (ryn/wis)
Tangkap Pria Tua di Serang: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
