Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba: Dampaknya pada Artis

by -54 Views

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengeluarkan larangan kepada anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Menurut Marthinus, berdasarkan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi bukan dipidanakan. Ia menegaskan bahwa seluruh pengguna narkoba, termasuk artis, seharusnya dibawa ke pusat rehabilitasi.

Marthinus juga menyoroti pentingnya peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Indonesia yang berperan sebagai lembaga rehabilitasi untuk pengguna narkoba. Ia mendorong masyarakat yang memiliki anggota keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya. Marthinus menekankan bahwa proses rehabilitasi harus diutamakan daripada proses hukum terkait pengguna narkoba yang seharusnya dianggap sebagai korban.

Sebagai contoh, Marthinus menyebut kasus musisi Fariz RM yang kembali terjerat kasus narkoba meskipun sudah beberapa kali ditangkap. Ia menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitasi dengan intervensi yang tepat untuk membantu pengguna narkoba keluar dari kecanduan. Marthinus juga memberikan penjelasan terkait asesmen narkotika dan pentingnya berdasarkan informasi intelijen lainnya.

Dengan pendekatan yang lebih humanis dan mengutamakan rehabilitasi daripada hukuman, Marthinus mempertegas bahwa penanganan terhadap pengguna narkoba, termasuk artis, harus dilakukan dengan bijaksana dan mengutamakan kesejahteraan mereka. Keselamatan dan rehabilitasi pengguna narkoba merupakan prioritas utama BNN dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Source link