Memahami Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah

by -51 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak aspek sebelum melarang para tahanan menggunakan masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hal ini juga berkaitan dengan hak asasi dan asas praduga tak bersalah. KPK juga mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait kebijakan ini dan sedang mengkaji lebih lanjut terkait mekanisme pemeriksaan di internal KPK. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bisa menjadi landasan untuk mengatur larangan tahanan memakai masker atau menutup wajah. Selain itu, KPK akan terus memperbarui informasi terkait keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang ada. Disarankan untuk melaporkan masukan ini kepada Komisi III DPR RI agar dapat dibahas lebih lanjut.

Source link