Alasan RUU KUHAP Bisa Gagal Jika Penolak Berhasil Lobi Pimpinan Parpol

by -29 Views

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat batal disahkan jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai politik. Meskipun Panja Komisi III telah setuju dengan banyak ketentuan reformis, keputusan akhir tetap berada di rapat paripurna. Pembahasan RUU KUHAP kini berada dalam tahap pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi di Komisi III DPR RI, di mana Timus dan Timsin akan melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). KPK juga menganggap sejumlah pasal di RUU KUHAP dapat melemahkan pemberantasan korupsi, yang masih dalam proses pembahasan internal. Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan naskah RUU tersebut berasal dari aspirasi masyarakat dan pengalaman anggota Komisi III sebagai advokat publik selama bertahun-tahun.

Source link