Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) antara tahun 2012-2014. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang senilai Rp1,3 miliar disita dari MAH sebagai pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan apartemen. Sumber uang ini berasal dari tersangka kasus Gunardi Wantjik (GW) yang membeli apartemen dari MAH. KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan kasus korupsi terkait gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di Pertamina pada November 2023. Identitas para tersangka belum diumumkan saat itu, namun bukti permulaan awal perkara tersebut bernilai belasan miliar rupiah. Pada 17 Juli 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis Pertamina: KPK Sita Uang Rp 1,3 M
