Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 dan menemukan dokumen terkait investasi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, sejumlah dokumen terkait investasi yang diterima oleh GoTo telah disita. Dokumen-dokumen tersebut masih dalam penyelidikan terkait perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung. Selain itu, dalam konferensi pers tanggal 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan adanya perjanjian co-investment antara Google dengan Gojek terkait pengadaan laptop Chromebook. Penyidikan ini juga mencakup keterkaitan investasi dari Google ke PT Gojek yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkembangan lain, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Para tersangka di antaranya adalah staf khusus dan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Dalam respons terhadap kasus ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak memiliki hubungan dengan perusahaan sejak 2019. Perusahaan ini memastikan keterlibatan penuh dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebagai perusahaan publik, mereka mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejagung Temukan Dokumen Investasi Saat Geledah Kantor GoTo: Penemuan Penting!
