Lisa Mariana mengklaim Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA terhadap anaknya dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyatakan tes DNA dilakukan untuk membuktikan apakah tudingan pencemaran nama baik RK sebagai ayah biologis terbukti atau tidak. Surat kesediaan untuk tes DNA juga telah ditandatangani oleh Lisa dan Ridwan Kamil. Namun, waktu pelaksanaan tes DNA masih menunggu kabar dari penyidik. John juga menegaskan bahwa proses tes DNA harus dilakukan secara netral dan pada waktu yang sama di kedua pihak.
Selain itu, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 8 jam dan dimintai 40 pertanyaan. Salah satu informasi yang Lisa berikan kepada penyidik adalah mengenai pertemuan dengan RK di hotel Palembang dan lokasi tempat Lisa melahirkan di rumah sakit Tangerang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana. RK sendiri telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 11 April 2025.