Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari perwakilan komunitas masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil terkait uji formil Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Putusan ini juga mencakup alasan concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang setuju menolak permohonan dengan alasan yang berbeda. Di samping itu, terdapat pendapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra yang berpendapat bahwa permohonan seharusnya diterima, atau setidaknya sebagian. Permohonan uji formil ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane, dengan dukungan Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan. Mereka mengajukan uji formil atas UU KSDHAE dengan alasan tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan. Namun, MK dalam putusannya menolak argumen yang diajukan oleh para pemohon.
MK Tolak Uji Formil UU Konservasi SDA oleh Masyarakat Adat
