Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama periode 2016-2020. Asep dari KPK mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meskipun sedang dalam proses penyelidikan yang bersifat rahasia, KPK tetap melanjutkan tindakan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus ini.
Kementerian Kesehatan juga memberikan tanggapan terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi antara 2016-2020 sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin. Kementerian Kesehatan telah melakukan pengawasan terhadap dugaan korupsi tersebut dan melaporkannya ke KPK untuk perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses penindakan hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.