Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak mendapatkan keuntungan dari skandal korupsi impor gula. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk tidak mengenakan uang pengganti kepada Thomas Trikasih Lembong setelah menyatakan bahwa terdakwa tidak memperoleh harta dari tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, Thomas Trikasih Lembong dihukum dengan 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Keputusan ini diambil atas dasar bahwa Thomas Trikasih Lembong dinilai telah melanggar hukum terkait penyalahgunaan izin impor gula untuk kepentingan pribadi. Hakim juga menyoroti ketidaklengkapannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Baik Thomas Trikasih Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk mempertimbangkan kembali vonis tersebut selama tujuh hari ke depan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Tom Lembong: Alasan Tidak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula
