Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan semuanya berjalan dengan baik.
KPK sebelumnya telah mengirim surat ke Kejagung untuk meminta izin memeriksa saksi, yaitu Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, namun pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan ulang oleh KPK.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap, sementara penerima suap di antaranya adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.