Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memberikan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan terkait kasus korupsi. Dalam putusan tersebut, Herman dinyatakan bersalah atas permintaan fee 10 persen secara paksa terkait pengesahan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah. Hakim juga memutuskan Herman harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Herman dinyatakan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta komisi atau uang dari Effendi Abdul Rachim terkait penjualan tanah. Effendi terpaksa memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah karena terkait pengurusan dokumen yang memerlukan tanda tangan lurah setempat. Proses tersebut melibatkan Pranoto Gading sebagai calon pembeli tanah, di mana sejumlah uang ditransfer kepada Herman yang pada akhirnya menerima pembayaran sebagian dari jumlah tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hakim juga memerintahkan Herman tetap dalam tahanan dan memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Herman untuk memutuskan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negara dengan kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya. Dengan demikian, Herman dijatuhi hukuman penjara atas pelanggaran tersebut.