Rapat sidang lanjutan untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi suasana karaoke. Penyanyi terkenal Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir diminta untuk menyanyikan lagu ciptaannya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon dalam perkara tersebut.
Suhartoyo, pimpinan sidang, bertanya kepada Lesti apakah ia memiliki lagu ciptaannya sendiri. Setelah Lesti menyanyikan lagu “Angin,” giliran Sammy Simorangkir juga diminta untuk menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Mereka berdua tampil dengan lagu-lagu karya mereka sendiri di ruang sidang MK.
Perkara pengujian UU Hak Cipta ini diajukan oleh 29 musisi ternama termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa. Mereka berharap agar Pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap ambigu dapat dicabut atau diberikan pemaknaan yang baru oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa kasus seperti yang dialami Agnez Mo juga menjadi pertimbangan dalam pengujian ini.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak cipta dalam industri pertunjukan, sidang ini mendapat perhatian dari banyak pihak. Dengan harapan agar kepastian hukum terkait pembayaran royalti dan hak cipta dapat lebih jelas, para musisi terus berupaya melalui upaya hukum seperti pengujian materi UU Hak Cipta ini.