Peringatan Legislator PDIP Soal Transfer Data ke AS

by -216 Views

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, menyoroti pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Beliau meminta agar pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati dalam menjalin kesepakatan dengan Amerika Serikat terkait hal ini. TB Hasanuddin menekankan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mengetahui secara rinci bagaimana data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dikelola dalam kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi. Berdasarkan UUD 1945, Pasal 28H ayat 4, setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sembarangan oleh siapapun. Oleh karena itu, TB Hasanuddin juga menyoroti ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Menurutnya, UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia setara dengan GDPR Uni Eropa, sementara AS belum memiliki aturan serupa yang komprehensif. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang diharuskan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP juga belum diterbitkan, sehingga perlindungan hukum terkait mekanisme transfer data ke luar negeri belum lengkap. TB Hasanuddin menegaskan pentingnya pemerintah untuk bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing tanpa kejelasan hukum dan perlindungan yang maksimal. Hal ini demi menjaga kedaulatan Indonesia dan kesejahteraan warga negara. Gedung Putih menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke AS karena AS dianggap memiliki perlindungan data yang memadai. Namun, penetapan ini masih menuai perhatian dan kritik dari berbagai pihak terkait kepatutan dan kejelasan mekanisme transfer data pribadi WNI ke luar negeri.

Source link