Mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) telah menjadi topik pembicaraan yang ramai di kalangan masyarakat. Sebagian orang merasa penting untuk menunjukkan gelar akademik atau religius sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi atau keyakinan pribadi. Namun, ada juga yang ragu apakah langkah ini sah secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan resmi terkait pencantuman gelar di dokumen kependudukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, masyarakat memiliki kejelasan hukum untuk mencantumkan gelar di KTP dan KK mereka. Aturan ini memungkinkan mereka yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka. Hal ini berarti, penambahan gelar di KTP sekarang memiliki dasar hukum yang kuat, selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jenis gelar yang bisa di cantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau tradisi setempat. Pencantuman gelar ini bersifat opsional, dan bisa diajukan sesuai keinginan individu. Langkah-langkahnya pun cukup mudah, yaitu menyediakan dokumen-dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat haji.
Meskipun penambahan gelar tertentu di KTP diizinkan, namun tetap ada batasan tertentu dalam penulisan nama. Nama harus minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak boleh mengandung angka, simbol, atau kata ambigu, dan ditulis dengan jelas serta mudah dibaca. Adapun dokumen penting seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak boleh mencantumkan gelar dalam nama untuk menjaga konsistensi data.
Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah identifikasi dalam urusan administratif lainnya. Namun, penting untuk tetap menjaga konsistensi data dengan dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Kesimpulannya, menambahkan gelar di KTP itu legal, asalkan sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika ingin mencantumkan gelar sebagai bagian dari identitas, sebaiknya segera mengurusnya ke kantor Disdukcapil terdekat.