Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara, terutama dalam kasus cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Menurut Gatot, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mensyaratkan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Gatot menyoroti dugaan kasus cap lebur emas yang beberapa waktu belakangan ini menghebohkan. Awalnya, disebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 5,9 kuadriliun, namun dalam sidang terbaru disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,3 Triliun. Gatot menekankan bahwa potensi kerugian tidak dapat dijadikan patokan secara hukum.
Menurut Gatot, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan terukur, seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus cap lebur emas PT Antam, Angka tersebut dihitung sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan. Gatot juga mempertanyakan apakah angka tersebut mencerminkan kerugian negara yang aktual. Gatot mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi hanya dapat dibuktikan dengan kerugian konkret yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP. Pada Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap enam mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Mereka masing-masing dijatuhi vonis penjara dan denda.’]}