Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, mengekspresikan kekecewaannya terhadap vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan mengajak gerakan Kudatuli Jilid Dua. Ribka dan para kader PDIP serta simpatisan turut hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Hasto, yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
Ribka mengajak kader dan simpatisan untuk berkumpul di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat untuk memerahkan kantor tersebut sebagai bentuk protes. Seruan ini ia sampaikan usai vonis di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan teriakan ratusan simpatisan Hasto. Ribka menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut, menganggapnya sebagai permainan hukum yang harus dilawan oleh kader PDIP. Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa Megawati telah memberikan instruksi agar setiap kader taat pada hukum.
Sejarah peristiwa Kudatuli bermula dari terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI dalam Kongres Luar Biasa di Surabaya pada 1993 yang tidak direstui oleh penguasa orde baru. Hal ini memicu kongres tandingan di Medan dan akhirnya berujung pada kerusuhan di kantor DPP PDI di Jl. Diponegoro Jakarta pada 27 Juli 1996. Kerusuhan ini menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan hilangnya beberapa orang yang hingga kini tak ditemukan.