Penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara berukuran besar yang kini marak di beberapa daerah, perlu diatur dengan rapi. Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, penggunaan sound horeg harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari yang yuridis, sosiologis, hingga filosofis. Menurutnya, regulasi terkait penggunaan sound horeg sebaiknya dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan efeknya tidak hanya pada aspek ekonomi, seperti UMKM dan hiburan, namun juga pada dampak sosial dan kesehatan masyarakat.
Khozin menyarankan agar regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mencakup berbagai hal, seperti batasan radius emitensi suara dari pemukiman warga, prosedur perizinan, tingkat desibel yang aman bagi pendengaran, dan larangan atas konten yang bersifat pornoaksi. Dia juga menekankan pentingnya merespons aspirasi masyarakat dengan bijak, dalam rangka meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari penggunaan sound horeg.
Sebagai contoh, fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi terkait penggunaan sound horeg. Diskusi terkait penggunaan sound horeg juga telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan berbagai pihak, seperti MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya untuk mencari solusi terbaik. Dengan demikian, pengaturan yang seimbang dan bijaksana dalam penggunaan sound horeg diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.